Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali tersandung masalah hukum setelah pernyataannya di sebuah acara ceramah menyinggung profesi hansip.
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan lampu hijau bila kemudian ada anggota hansip yang akan melaporkan Rizieq ke polisi karena merasa profesinya dilecehkan.
“Kalau nanti ada yang merasa terhina dan direndahkan karena dianggap hansip otaknya dianggap lebih rendah dan dianggap low class dan mereka kemudian membuat laporan kami tidak bisa tolak,” kata Tito, Rabu (18/1/2017).
Menurut Tito, profesi hansip harus dihargai karena menjadi salah satu komponen bangsa dan bagian dari sistem keamanan nasional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Anggota hansip juga cukup terdidik, bahkan ada yang gelarnya sarjana.
“Itu mereka otaknya tak bodoh-bodoh amat. Dan jangan begitu karena mereka saudara kita makanya kita jangan buat komentar yang seolah-olah mereka menjadi lebih rendah daripada yang lain. Profesi hansip harus kita hargai,” kata Tito.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab dilaporkan oleh seorang warga Pondok Gede yang bernama Eddy Soetono (62) dengan laporan bernomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan tersebut Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Eddy, ia telah menonton rekaman ceramah Rizieq lewat YouTube dan menganggap Rizieq telah menghina Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan anggota Hansip.
‘Pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan jenderal bela palu arit? Jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus’,” kata Eddy menirukan perkataan Rizieq dalam ceramahnya tersebut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)