Jakarta – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat, menyayangkan ketidakhadiran tiga saksi pelapor pada kasus dugaan penodaan agama yang berlangsung pada Selasa (17/1/2017).
Humphrey pun berharap jika saksi pelapor yang telah disepakati bersama jaksa dan majelis hakim itu dapat dihadirkan pada sidang lanjutan nanti sesuai dengan kesepakatan.
“Jadi, jangan cuma semangat waktu melapor, kemudian waktu disidang, karena melihat proses terhadap saksi pelapor lainnya, sekarang enggak berani muncul begitu. Ini enggak boleh dong, kalau berani melapor harus berani muncul dong di pengadilan,” kata Humphrey di Rumah Lembang kepada awak media, Rabu (18/1/2017).
Ia menambahkan, di antara tim kuasa hukum, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim, ada kesepakatan untuk saling menginformasikan siapa saksi yang akan dihadirkan dalam setiap persidangan berlangsung.
Kesepakatan itu pun disanggupi oleh penuntut umum dan majelis hakim sehingga masing-masing pihak bisa mempersiapkan diri.
Baca juga: Sekjen Hasto Kristiyanto Ingatkan Habib Rizieq Batas Kesabaran PDIP
Meski demikian, pada sidang Selasa kemarin, penuntut umum tidak menghadirkan saksi pelapor yang sebelumnya disepakati, yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroi Saputra. (Yayan – www.harianindo.com)