Jakarta – Beberapa waktu lalu, muncul wacana bahwa FPI bakal memberikan huruf Arab di bendera merah putih. Kabar tersebut muncul setelah unjuk rasa demo di Mabes Polri. Namun, Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Nazri Adlani menegaskan tidak setuju.
“Bendera Merah putih itu tidak boleh ditambah-tambah,” ujar Nazri di Kantor Pusat MUI, Menteng,Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2016).
Selain itu, Nazri juga menegaskan bahwa bendera merah putih merupakan bendera nasional haruslah dijaga kemurniannya. Sehingga jangan sampai dicoret-coret, apalagi oleh rakyatnya sendiri.
“Perlu kita beritahu supaya bendera merah putih itu Lambang negara. Harus dijaga dengan segala kekuatan,” tandasnya.
Bendera merah putih bertuliskan arab dibawa massa FPI. Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan memeriksa kebenarannya. Dia menegaskan ada undang-undang mengatur terkait lambang negara.
“Kita kembali ke aturan hukum. Negara kita negara hukum. Kalau itu tidak diatur undang-undang paling masalahnya masalah moralitas dan masalah sosial. Tapi kita lihat ada aturan undang-undang cara memperlakukan kepada lambang negara termasuk bendera. Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan ada ancaman satu tahun,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)