Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Penahanan keduanya demi kepentingan penyidikan dugaan suap terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan tahanan selama 40 hari dari 20 Januari 2017 hingga 28 Februari 2017 untuk TSK SUL, PNS Dinas Pendidikan Kab. Klaten dan SHT, Bupati Kabupaten Klaten TPK Suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (18/1/2017).
Sebelumnya, KPK menahan Sri Hartini dan Suramlan pada 31 Desember 2016 untuk 20 hari pertama. Sri ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Suramlan ditahan di Rutan KPK.
KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).
Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.
Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1×24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)