Jakarta – Pada aksi demo yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) di depan Markas Besar Polri, Senin (16/1/2017) lalu terlihat sebuah bendera merah putih berukuran cukup besar, bertuliskan huruf Arab, dibawa oleh anggota FPI.
Terkait munculnya bendera merah putih bertuliskan huruf Arab, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan akan menyelidikinya karena melanggar undang-undang tentang lambang negara.
“Kita kembali ke aturan hukum. Negara kita negara hukum. Kalau itu tidak diatur undang-undang paling masalahnya masalah moralitas dan masalah sosial. Tapi kita lihat ada aturan undang-undang cara memperlakukan kepada lambang negara termasuk bendera. Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan ada ancaman satu tahun,” tegas Tito.
Tito juga menambahkan, membuat tulisan atau apapun pada bendera merah putih merupakan pelanggaran hukum.
“Itu ada undang-undang yang mungkin di negara lain tidak dilarang tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun (kurungan),” sambung Tito.
Karena itu, polisi akan segera menyelidikinya dan memanggil penanggungjawab aksi pada saat itu.
“Siapa yang membuat siapa yang mengusung. Penanggung jawab korlapnya akan kita panggil. Siapa ini. Dan kita melihat sportifitas. Jangan sampai nanti mohon maaf akal akalan bilang nggak tahu padahal tahu itu berbohong diri sendiri. Nanti seperti hasilnya kadang tertangkap atau tidak tapi saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)