Jakarta – Humprey Djemat selaku anggota dari tim penasehat hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menyebutkan, aksi Willyudin Dhani diduga telah menyampaikan keterangan palsu di bawah sumpah, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Di persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, meminta keterangan dua anggota Polres Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani untuk mengecek silang keterangan saksi Willyudin, setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Lalu di AP tercantum kalau laporan saksi Willyudin terkait kasus penodaan agama terjadi pada 6 September 2016, dengan locus delictie (tempat kejadian) di Tegallega Bogor. Padahal kejadian sebenarnya adalah tanggal 27 September 2016, di Kepulauan Seribu.
“Yang diperiksa dua orang saksi polisi yang menerima laporan Willyudin Dhani. Dua orang saksi menyatakan mereka hanya menerima laporan saksi Willyudin saja. Mereka itu tidak tahu kejadian di Pulau Seribu, hanya mendengar keterangan saksi Willyudin,” ujar Humphrey, di Auditorium Kementerian Pertanian.
Terkait soal tempat kejadian, saksi polisi pada waktu itu menanyakan lokasi kejadian di mana, namun saksi Willyudin sesuai keterangannya menyampaikan di Tegallega.
Baca juga: Kapolri Akan Lakukan Penyelidikan Terkait Beredarnya Foto Bendera Merah Putih Bertuliskan Arab
“Ini enggak nyambung semua. Pada waktu ini diproses di Polresta Bogor, sebenarnya tidak diterima karena kejadiannya di Pulau Seribu, kan itu locus delictie-nya di tempat lain. Namun, Willyudin mengatakan kalau tidak diterima ribuan umat Islam akan mendatangi Polresta,” ungkapnya. (Yayan – www.harianindo.com)