Jakarta – Sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bambang Irianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK
Sejumlah pejabat Pemkot Madiun yang diperiksa antara lain, mantan Kepala Dispenda, Rusdiyanto yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun serta Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan, dan Anak, Heri Suwartono yang dulu menjabat sebagai Kepala Dishubkominfo.
Selain itu ada pula Kepala Dinas Kesehatan Agung Sulistya Wardani, Staf Ahli Agus Siswanta yang dulu menjabat Kepala Dinas PU, dan Manajer Proyek Pembangunan Pasar Besar Madiun M Ali Fauzi.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (17/1/2017) itu memakai gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota yang berada di Jalan Pahlawan, Kota Madiun.
Pemeriksaan KPK kali ini diduga untuk mendalami praktik pemotongan uang kinerja di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengalir ke tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Terkait dengan itu, Staf BPKAD Kota Madiun Vicky Timotius mengatakan, keberadaannya hanya untuk mengantarkan sejumlah berkas bulanan dan tahunan yang diperlukan oleh KPK.
Baca juga: Deputi Direktorat Komunikasi Bank Indonesia Diperiksa sebagai Saksi Kasus ‘Duit Palu Arit’
Total berkas yang dibawa mencapai 13 kardus. Dimana, 12 di antaranya merupakan berkas bulanan dari 34 SKPD yang ada di Kota Madiun mulai bulan Januari hingga Desember 2016.
“Sedangkan satu kardus lainnya merupakan berkas laporan kinerja tahunan. Saya hanya bertugas mengantarnya,” ujar Vicky. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)