Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini Rizieq dilaporkan terkait isi ceramahnya yang dinilai menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.
“Iya betul ada laporan tersebut, masih diselidiki. Laporannya sudah dari tanggal 12 Januari lalu,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono, Selasa (17/1/2017).
Dalam laporannya tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam rekaman video ceramah Habib Rizieq tersebut, salah satunya menyebutkan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan sebagai ‘jenderal berotak hansip’ karena dianggap mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq.
“Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq, pangkat jenderal otak hansip. Sejak kapan jenderal bela palu arit,” demikian salah satu ucapan Rizieq dalam rekaman tersebut.
Berikut videonya:
(samsul arifin – www.harianindo.com)