Home > Ragam Berita > Nasional > Aturan Kewajiban RT/RW Melapor Melalui Qlue Ternyata Telah Dicabut Ahok

Aturan Kewajiban RT/RW Melapor Melalui Qlue Ternyata Telah Dicabut Ahok

Jakarta – Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ternyata telah mencabut Pergub No 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta sebelum ia melakukan cuti kampanye pada Oktober 2016 lalu.

Aturan Kewajiban RT/RW Melapor Melalui Qlue Ternyata Telah Dicabut Ahok

“Ada SK-nya, ditandatangani Pak Petahana (Ahok). Pencabutan SK 903 sudah dicabut,” ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari, Selasa (17/1/2017).

Pencabutan Pergub No 903 ditandatangani oleh Ahok pada 25 Oktober 2016 dan berlaku surut terhitung sejak 6 April 2016.

Menurut keterangan Premi, Pergub tersebut dicabut karena masih kurangnya pemahaman dari RT/RW di Jakarta dalam menggunakan aplikasi Qlue. Selain itu, sistem yang terdapat pada Qlue juga dirasa perlu untuk diperbaiki agar mempermudah penggunaannya.

“Sehingga, sambil melakukan sosialisasi kepada RT/RW tentang mekanisme aplikasi Qlue dan perbaikan sistem, maka dilakukan evaluasi terhadap Kepgub 903,” ujar Premi.

Dengan dicabutnya Pergub No 903 ini maka RT/RW tidak lagi diharuskan untuk melapor melalui aplikasi Qlue yang selama ini dikeluhkan mereka.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Emirsyah Satar Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Lintas Negara

Emirsyah Satar Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Lintas Negara

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis