Jakarta – Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ternyata telah mencabut Pergub No 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta sebelum ia melakukan cuti kampanye pada Oktober 2016 lalu.
“Ada SK-nya, ditandatangani Pak Petahana (Ahok). Pencabutan SK 903 sudah dicabut,” ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari, Selasa (17/1/2017).
Pencabutan Pergub No 903 ditandatangani oleh Ahok pada 25 Oktober 2016 dan berlaku surut terhitung sejak 6 April 2016.
Menurut keterangan Premi, Pergub tersebut dicabut karena masih kurangnya pemahaman dari RT/RW di Jakarta dalam menggunakan aplikasi Qlue. Selain itu, sistem yang terdapat pada Qlue juga dirasa perlu untuk diperbaiki agar mempermudah penggunaannya.
“Sehingga, sambil melakukan sosialisasi kepada RT/RW tentang mekanisme aplikasi Qlue dan perbaikan sistem, maka dilakukan evaluasi terhadap Kepgub 903,” ujar Premi.
Dengan dicabutnya Pergub No 903 ini maka RT/RW tidak lagi diharuskan untuk melapor melalui aplikasi Qlue yang selama ini dikeluhkan mereka.
(samsul arifin – www.harianindo.com)