Jakarta – Menurut penjelasan dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin, hampir seluruh kajian yang dilakukan oleh pihaknya berujung kepada satu suara untuk memutuskan dan mengeluarkan fatwa halal atau haram. Namun, hanya satu yang kajiannya yang alot dan terpecah pendapat dalam tim, yakni mengenai rokok.
“Yang lainnya hampir tidak ada perbedaan pendapat, kecuali soal rokok saja,” ujar Ma’ruf dalam diskusi di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Ma’ruf menegaskan bahwa pendapat tim terpecah ketika mendiskusikan mengenai halal atau tidaknya rokok. Ketika sedang melakukan investigasi, MUI turut melibatkan Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Komisi Infokom, dan Komisi Pengkajian.
Lantas, langsung dilakukan kajian komprehensif agar menghasilkan pandangan utuh terkait masalah tertentu, termasuk dampak sosial keagamaan. Ma’ruf mengatakan, kajian komprehensif tersebut termasuk telaah ahli fikih, pendapat ulama, para imam besar, serta telaah fatwa yang terkait. Lantaran adanya perbedaan pendapat, maka penetapan fatwa dilakukan berdasar titik temu.
Baca Juga : Dilaporkan Pengacara Ahok, Habib Novel Klaim Kantongi Bukti Kesaksiannya Dipersidangan
“Ada dua pendapat, tidak terselesaikan. Yang satu mengatakan haram, satu mengatakan makruh,” kata Ma’ruf.
(bimbim – www.harianindo.com)