Jakarta – Novel Chaidir Hasan selaku Sekjen DPD Front Pembela Islam Jakarta tersebut menilai kuasa hukum terdakwa penodaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, merasa panik, sehingga melaporkan balik dirinya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
“Kami akan hadapi,” kata Novel di sela-sela persidangan Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, (17/1/2017).
Pria yang akrab disapa Habib Novel tersebut, mengaku bahwa apa yang diucapkannya ketika memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penodaan Agama dengan terdakwa Ahok itu sudah sesuai dengan data. Dia menyadari bersaksi di bawah sumpah haruslah memberikan kesaksian yang benar.
“Semua itu bentuk kepanikan Ahok,” kata pria yang akrab disapa Habib Novel itu, menduga alasan kubu Ahok mempolisikannya.
Novel sebelumnya sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dan mencemarkan nama baik dalam kasus persidangan Ahok. Sebagai pelapor, Kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, mengatakan bahwa Novel diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP dan atau pasal 242 KUHP, tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.
Baca Juga : Tuntut Pencopotan Dirinya, Kapolda Jabar Minta Habib Rizieq Sekolah Dulu di Lemhanas
“Pada fakta persidangan, Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia, sehingga Novel masuk penjara. Ia juga mengatakan, Ahok telah membunuh dua anak buah Novel di dalam penjara,” kata Sitinjak, usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 16 Januari 2017.
(bimbim – www.harianindo.com)