Jakarta – Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada tahun 2010 lalu dengan menggunakan dana APBD 2010-2011.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rikwanto, pembangunan masjid tersebut dilakukan pada masa Sylviana Murni masih menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, karena itu kemungkinan polisi juga akan memanggil calon Wakil Gubernur DKI Jakarta itu untuk dimintai keterangannya.
Terkait rencana pemanggilan tersebut, Rikwanto menjelaskan, penyidik tidak harus menunggu Pilkada DKI usai untuk dapat memeriksa Sylvi.
“Kapan saja penyidik kalau dianggap perlu akan dimintai keterangan,” kata Brigjen Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).
Namun demikian, Rikwanto belum dapat menjelaskan kapan rencananya polisi akan memanggil pasangan cagub Agus Harimurti Yudhoyono ini.
“Makanya kami minta Dittipikor pekan ini kasih info ke kami untuk pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016.
Setelah itu, Dittipikor Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Hingga saat ini telah sekitar 20 orang saksi telah diperiksa oleh polisi, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, yang pernah menggantikan Sylviana Murni menjabat Wali Kota Jakarta Pusat masa periode 2010-2014.
(samsul arifin – www.harianindo.com)