Jakarta – Willyudin Dhani menjadi saksi kedua yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Selasa (17/1/2017). Dia salah satu yang melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada anggota Polresta Bogor. Dia adalah Briptu Ahmad Hamdani.

Saksi pelapor kasus Ahok Willyudin Dhani
Menurut dia, pernyataan dari Briptu Ahmad Hamdani benar. Dalam kesaksiannya Willyudin mengatakan bahwa saat itu, dia mendatangi Polresta Bogor berdua saja. Tapi menurut Hamdani dia datang berempat untuk melapor.
“Sebagian besar tidak benar. Saya datang hanya berdua karena saya naik motor. Dia (Hamdani) tidak menjelaskan bahwa saya uraikan ketika saya bertanya, kejadian pidato yang saya laporkan di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016. Saya menjelaskan tapi tidak dicatat,” tutur Willyudin pada Selasa (17/1/2017).
Ketika melapor, Willy mengaku pada Hamdani bahwa dia melihat pidato kontroversial Ahok di Kepuluan Seribu lewat Youtube di kediamannya pada tanggal 6 Oktober 2016. Lantas Willy melapor esok harinya, 7 Oktober 2016. Willy menampik disebut Hamdani menonton video itu tanggal 6 September 2016, seperti apa yang dikatakan Hamdani dalam kesaksiannya.
Baca juga: Polresta Bogor Ternyata Sempat Tolak Pelaporan Kasus Ahok
“Saya kembali di wawancarai lagi. Saya nonton video itu di rumah saya, Kamis 6 Oktober 2016 jam sebelas,” tambahnya.
Kemudian, aparat kepolisian pun bersiap mencetak laporan Willy. Saat itu, bukan Hamdani yang mencetak laporannya setelah usai di wawancara. Saat dicetak, dia menyebut ada kesalahan pada penulisan tanggal. Dirinya pun membenarkan kesalahan itu.
“Sebelum di print, printernya rusak, yang nge-print bukan dia (Hamdandi). Saya coret tanggal 6 September itu. Mana mungkin kejadian baru kemarin (saya nonton) masa 6 September,” ucapnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)