Jakarta – Para nelayan yang tergabung di dalam Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) melakukan demo pada Senin (16/1/2017) terkait pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang oleh pemerintah.
Ribuan nelayan ini memprotes dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 dan Permen KKP Nomor 71 tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan cantrang dalam kegiatan menangkap. Hal ini berakibat semakin sulitnya mereka mendapat tangkapan ikan dan menghidupi keluarga.
Selain berorasi, mereka juga membawa spanduk yang isinya penyesalan mereka karena telah memilih Jokowi
Kami Nelayan Kota Tegal Menyesal Memilih Jokowi, Kami Sudah Satu Bulan Tak Melaut Takut Dipenjara, Pak Jokowi Janjimu Palsu, Kajian Membuktikan Bahwa Cantrang Ramah Lingkungan, dan poster-poster yang lainnya.
Menurut Bendahara PNKT Riswanto, mereka menuntut agar alat tangkap ikan cantrang dilegalkan secara nasional. Selain itu, batas waktu enam bulan yang diberikan Kementerian KKP tidak cukup bagi mereka untuk mengganti cantrang.
“Sebelumnya memang ada pemberian toleransi hingga akhir Desember 2016 kemudian diperpanjang lagi selama enam bulan kedepan. Namun, waktu yang diberikan tidaklah cukup bagi nelayan untuk mengganti alat tangkapnya,” katanya.
“Karenanya, kami akan terus menggelar aksi selama enam bulan ke depan. Jika tuntutan tidak dipenuhi maka aksi lebih besar akan digelar nelayan sampai dicabutnya peraturan tersebut,” tambahnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)