Jakarta – Salah satu saksi pelapor, Willyuddin Abdul Rasyid, memberikan bantahanya terkait kesaksian Briptu Ahmad Hamdani dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Willyuddin, dirinya mengatakan kepada Briptu Ahmad bahwa kejadian yang dilaporkan adalah pidato Ahok pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.
“Kejadian pidato yang saya laporkan di Kepulauan Seribu tanggal 27 September. Saya menjelaskan, tetapi tidak dicatat,” ujar Willyudin dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (17/1/2017).
Selain itu, Willyudin juga membantah bahwa dirinya memerikan laporan bersama tiga orang kawannya. Pada saat ia hanya ditemani oleh satu orang karena mereka berdua mengendarai motor.
“Saya datang hanya berdua karena saya naik motor,” katanya.
Pada saat pertama kali membuat laporan, Willyudin mengaku sempat ditolak karena kejadian terjadi di Kepulauan Seribu, bukan di Bogor. Karena itu ia diminta untuk berkonsultasi dengan Satuan Reskrim Polresta Bogor.
Saat melakukan konsultasi ia sempat mengancam akan mendatangkan massa bila laporannya tidak terima.
“Kalau laporan ini tidak diterima, ribuan orang Islam akan datang ke sini. Bukan saya mengancam, tetapi ini amanah dari umat. Saya berharap laporan ini diterima,” kata Willyudin.
Setelah penyidik menelpon petugas SPKT yang kemudian mengarahkannya untuk membuat laporan kembali.
(samsul arifin – www.harianindo.com)