Jakarta – Dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dihadirkan saksi pertama yakni Briptu Ahmad Hamdani guna memberikan keterangan.
Salah seorang anggota Polres Bogor tersebut, diperiksa lantaran terdapat kejanggalan pada laporan saksi Willyudin. Pada laporan tersebut tertulis waktu kejadian, pada (6/9/2016). Padahal dugaan penistaan agama yang dinyatakan oleh Ahok di Pulau Seribu baru terjadi (27/9/2016). Lantas, hakim menanyakan bagaimana proses pelapor ketika melapor ke Polres Bogor pada (7/10/2016) lalu.
“Waktu itu pelapor datang tanggal 7 Oktober 2016 jam 16.30 ke Polresta Bogor. Pelapor melihat video Ahok di rumahnya dari grup WhatsApp,” ucap Hakim.
Kemudian, Hakim melayangkan pertanyaan kepada Ahmad Hamdani, apakah dirinya tidak menanyakan alasan pelapor tidak melaporkan kasus tersebut di wilayah kepulauan Seribu. Ahmad Hamdani mengaku sebelum laporan tersebut ditandatangani, pelapor membaca sendiri isi laporan. Hakim juga menanyakan bagaimana SOP laporan tersebut.
“Kalau ada masyarakat melaporkan pasti diterima, kasihan masyarakat ke pulau jauh. Kejadian pada tanggal 6 September 2016, kejadian penistaan agama. Saya tidak tahu kapan itu kejadian Pulau Seribu,” jawab Ahmad Hamdani.
“Apakah ada kalender di ruangan saudara? Dicocokkan?” tanya hakim.
“Ada. Saya tidak mencocokkan karena (kalender) di belakang,” jawabnya.
Ahmad Hamdani mengaku tidak mencocokkan tanggal yang diucapkan pelapor dengan kalender. Hakim lantas menyebut bahwa tanggal 6 September bukan hari Kamis melainkan Selasa.
“Yang menyebutkan tanggal dan hari siapa?” tanya hakim.
“Pelapor sendiri,” jawab Ahmad.
“Yang hari Kamis itu tanggal 7 Oktober,” kata Hakim.
Ahmad Hamdani yang sudah bertugas selama tujuh tahun di Polres Bogor itu mengaku tidak merasa aneh mengapa rentang waktu kejadian dan laporan lama sekali, yakni kejadian 6 September dan melaporkan ke Polres Bogor 7 Oktober 2016. Hakim pun menceramahi Ahmad Hamdani agar lebih hati-hati dalam mengecek waktu kejadian.
Baca Juga : Gempa 5,6 SR Menerjang Sumut
“Harus lebih hati-hati,” ucap hakim.
(bimbim – www.harianindo.com)