Jakarta – Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kemudahan bagi seluruh peserta semakin nyata. Salah satunya dengan kehadian fitur Payment Reminder System (PRS). Fitur itu bertujuan agar peserta dengan mudah mendapatkan informasi jadwal pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, PRS ini merupakan sistem informasi berbasis SMS kepada peserta yang berjalan secara otomatis dan terjadwal. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko terjadinya tunggakan iuran perusahaan dikarenakan petugas perusahaan lupa atau belum diingatkan dalam melakukan pembayaran iuran bulanan.
”Layanan PRS ini memiliki fungsi yang sangat membantu untuk peserta dan juga user friendly. Karena hanya dengan melalui SMS, peserta akan diingatkan untuk membayar iuran tepat waktu sehingga terhindar dari denda karena keterlambatan pembayaran iuran,” ungkapnya pada Senin (16/1/2017).
Baca juga: Perwakilan FPI Sampaikan Beberapa Hal saat Unjuk Rasa di Mabes Polri
Program ini, lanjut Agus, telah mengakomodir pelaporan melalui SMS. Jika sebelumnya perusahaan harus melaporkan data secara manual kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan fitur PRS perusahaan cukup membalas SMS dengan format tertentu, maka pembukuan dalam individual account akan dilakukan melalui sistem sesuai dengan data yang dilaporkan.
”Biayanya pun murah, cukup dengan biaya SMS kurang lebih Rp 200, perusahaan bisa melakukan konfirmasi untuk pembukuan otomatis, sangat efisien,” tambahnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)