Jakarta – Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, penyidik Polri dapat memanggil calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni kapan saja, tanpa menunggu penyelenggaraan Pilkada DKI 2017 usai.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto terkait Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014.
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa seluruh laporan hukum terhadap calon kepala daerah, termasuk wali kota, bupati, dan gubernur, yang menjadi terlapor saat memasuki tahapan Pilkada dan masa pendaftaran harus ditangani setelah Pilkada usai.
Namun menurut Rikwanto, dalam hal ini polisi tidak berpatokan terhadap surat edaran tersebut sehingga polisi berhak memanggil Sylviana Murni untuk dimintai keterangannya kapan saja.
“Kapan saja penyidik kalau anggap perlu, akan dimintai keterangan,” ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Namun demikian, Rikwanto mengaku belum meengetahui kapan Sylviana Murni perlu dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Belum tahu. Makanya kami minta Direktorat Tindak Pidana Korupsi kasih info untuk pemeriksaan selanjutnya,” kata Rikwanto.
Masjid Al Fauz sendiri dibangun saat Sylviana masih menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dengan dana dari APBD 2010-2011. Masjid ini kemudian diresmikan pada saat Saefullah menjabat menggantian Sylviana Murni.
Saat ditemui secara terpisah, Sylviana Murni enggan untuk berkomentar terkait kasus ini.
(samsul arifin – www.harianindo.com)