Jakarta – Baru-baru ini, salah seorang anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw menyatakan bahwa belum ada aturan yang jelas yang memperbolehkan seorang anggota Polri untuk membina atau memimpin suatu ormas. Pernyataan dari Wenny tersebut menyikapi pengakuan dari Kapolda Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan yang telah mengaku menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
“Keterlibatan beliau sebagai pembina itu menurut kami itu abu-abu ya. Belum ada aturan jelas seorang pimpinan, seperti Kapolda itu juga ikut di dalam suatu ormas,” kata Wenny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Kepolisian disarankan untuk segera melakukan upaya penindakan terhadap anggota FPI yang diduga terlibat dalam pembakaran 3 markas GMBI lantaran aksi tersebut bukan melihat organisasi. Saat ini, polisi telah menetapkan 12 anggota FPI sebagai tersangka pembakar markas GMBI di Ciampea, Bogor, pada Jumat (13/1/2017).
“Apakah dari sebelah, Jawa Baratnya atau dari FPI-nya, siapa kriminalnya, ah itu yang harus ditindak. Jadi kita jangan melihat organisasinya, tapi kita lihat TKP itu pelakunya siapa, jadi kita murni melihatnya,” jelasnya.
Terkait dengan perseteruannya dengan GMBI, massa FPI pun menggeruduk Mabes Polri dan menuntut pencopotan jabatan Kapolda Jabar. Politisi Partai Gerindra tersebut enggan berspekulasi demostrasi massa FPI menuntut Kapolda Jawa Barat dicopot tersebut berkaitan dengan kasus pelecehan Pancasila yang menyeret Habib Rizieq di Polda Jawa Barat.
Baca Juga : Warga Jakarta Utara Datangi Bareskrim Polri Laporkan Habib Rizieq
“Penyidik yang menjawab itu. Itu yang saya katakan. Di dalam kriminal itu ada pelaku utamanya, ada turut serta, ada yang membantu, ada yang melakukan, kaitan ini harus dibuktikan. Apakah sampai ke pimpinan itu atau tidak,” klaim Wenny.
(bimbim – www.harianindo.com)