Jakarta – Habib Rizieq Shihab selaku Imam Besar Front Pembela Indonesia (FPI) dilaporkan ke Polisi karena ucapannya.

Kapolri Tito Karnavian
Belum selesai laporan terkait dugaan pelecehan agama dan Pancasila tersebut, Rizieq kembali dilaporkan Solidaritas Merah Putih (Solmet) atas pernyataannya tentang lambang palu arit dalam uang kertas baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).
Rizieq menyatakan, tak masalah apabila banyak orang yang melaporkannya ke polisi, karena itu merupakan hak setiap warga negara. Namun, dirinya mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara polisi.
“Tidak apa-apa, setiap orang yang merasa dirugikan punya hak untuk melapor ke Polda. Hanya perlu saya sampaikan di sini bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara polisi, tolong catat baik-baik Indonesia adalah negara hukum bukan negara polisi,” kata Rizieq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Maksud dari pernyataan Rizieq tersebut adalah Polri harus menjalankan fungsi penegakkan hukum dengan adil bukan memanggil seseorang hanya karena keinginan saja.
Baca juga: Ahok Nilai Dua Paslon Lain Terkesan Salah Opini
“Polisi harus menjalankan fungsi sebagai penegak hukum jangan polisi memperalat hukum untuk memanggil atau tidak memanggil sesuai seleranya, tidak bisa begitu. Hukum harus ditegakkan. Saya pikir itu saja, pokoknya Indonesia negara hukum,” tegas Rizieq. (Yayan – www.harianindo.com)