Jakarta – Beberapa partai di parlemen mengusulkan untuk diberlakukannya Presidential Threshold 0 Persen, sehingga setiap partai berhak untuk mengusulkan nama calon presidennya sendiri tanpa dibatasi jumlah kursi yang mereka miliki di parlemen.
Terkait usulan ini, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, bila usulan tersebut direalisasikan maka akan ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung.
“Pertama, misalnya pembiayaan besar karena jadi ada sepuluh calon presiden nantinya,” kata Lukman saat diskusi bertajuk ‘RUU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi’ di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
Menurut Lukman, bila Presidential Threshold 0 Persen diberlakukan maka setiap partai berhak mengajukan calon presiden mereka sehingga anggaran untuk kampanye juga tentunya menjadi jauh lebih besar.
Namun Lukman menambahkan, masalah ini dapat diatasi dengan perencanaan dana kampanye yang baik. Misalnya dengan melakukan kampanye sederhana pada putaran pertama, dan baru akan melakukan kampanye besar-besaran pada putaran kedua.
Sedangkan soal kekhawatiran kurang kuatnya pemerintahan yang nanti terpilih, Lukman mengusulkan untuk tetap menggunakan pemilu sistem dua putaran.
“Pasti di putaran kedua kalau (ada calon yang) tidak sampai 50 persenn (dukungan), itu membuka ruang konsolidasi (di putaran kedua) mau dukung si A atau si B,” ujar Lukman.
Seperti diketahui, empat partai politik di DPR yaitu Gerindra, PAN, PKB, dan Hanura, mengusulkan perubahan akan UU Pemilu dimana setipa partai berhak mengusulkan calon presidennya sendiri tanpa dibatasi jumlah kursi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)