Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar pemeriksaan terhadap kasus dugaan makar yang melibatkan Rachmawati Soekarnoputri dan beberapa tokoh yang lainnya dihentikan saja karena dianggap tidak mempunyai cukup bukti.
Terkait pernyataan dari Fadli Zon tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya namun sebelum menetapkan status tersangka tentunya polisi telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi ahli terlebih dahulu.
“Kalau pendapat kan boleh, pendapat kan banyak, banyak ahli berpendapat, kadang sama kadangkala berbeda. Dalam penyidikan kasus dugaan makar penyidik juga meminta keterangan kepada para saksi ahli dan itu kesimpulannya berlanjut,” ujar Rikwanto di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Rikwanto menambahkan, penyidik telah memiliki bukti bahwa Rachmawati Soekarnoputri dan beberapa tokoh yang lainnya tersebut diduga melakukan permufakatan jahat.
“Penyidik juga telah memeriksa saksi ahli. Ya adanya (bukti) aliran dana. Jadi, ada pasal-pasal pemufakatan jahat itu cukup bisa diterapkan di situ, maka berkas perkaranya segera dijadikan,” jelasnya.
Karena itu, Rikwanto meminta agar bila ada pihak-pihak lain yang mempunyai pendapat hukum agar menyampaikannya kepada penyidik.
“Masalah ada pendapat yang lain, ya silahkan kepada pihak-pihak yang masuk pada proses penyidikan. Apabila punya pendapat hukum maupun punya saksi ahli bisa juga dimasukkan ke penyidik untuk dimasukkan ke berita acara,” tambahnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)