Jakarta – Menteri Tjahjo Kumolo sempat mengatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Namun, tak berselang lama, ia lantas meralat pernyataannya tersebut.
Tjahjo mengatakan bahwa FPI telah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Kemendagri), yang lantas pada tahun 2014 lalu telah diperpanjangan. Mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut menambahkan bahwa yang tidak terdaftar di dalam Kemendagri adalah ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bukan FPI. Oleh karena itu, Tjahjo meralat pernyataanya tersebut.
“FPI yang saya tahu tahun 2014 diperpanjang,” ujar Tjahjo, Jumat (13/1/2017).
Baca Juga : Akun Habib Rizieq Unggah Video Aksi Kekerasan Yang Dilakukan Massa GMBI
“Demikian yang saya maksud (yang tidak terdafar ormas HTI),” katanya.
(bimbim – www.harianindo.com)