Jakarta – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama menganggap perkara dugaan penistaan agama Islam sebagai settingan politik. Hal tersebut sangat tampak salam sidang yang dilakoni tersangka Ahok.
“Ini settingan, bahkan sampai sikap MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun settingan. Demonstrasi 411 atau 212 itu pun settingan,” kata Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Humphrey Djemat penuh membela di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Menurut Humpey, tindak tanduk kasus ini dapat terlihat waktu pengajuan laporan dari masing-masing saksi yang hampir bersamaan.
“Katanya para saksi tersebut tidak saling kenal, walaupun ada yang bilang mereka pernah ketemu. Mereka bilang tidak kenal. Tapi waktu mereka lapor bersamaan, sekitar tanggal 6-7 Oktober 2016. Seminggu setelah pidato Ahok,” ucapnya.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ahok Nilai Habib Rizieq Tidak Pantas Jadi Ahli Agama Dalam Sidang
Tak hanya itu, sambung Humprey, dari delapan saksi yang telah dihadirkan JPU sampai sidang kelima, jawaban mereka dinilai hampir seragam. Menurut dia, hal ini tidak akan terjadi jika masing-masing pelapor tak saling kenal.
“Saat diperiksa mereka mengatakan ada penistaan agama. Sementara itu, di persidangan mereka sama-sama mengatakan penodaan agama. Padahal kedua terminologi tersebut berbeda,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)