Jakarta – Enam WNA asal Malaysia ini mendapat hukuman mati. Putusan tersebut diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (11/1). Mereka adalah Ricky Gunawan (34), Jusman (52), Sugianto alias Achi (29), Yanto alias Abeng (50), Ahong alias Karun (40), dan M Rizki (30).
Sementara itu, Fajar Priyo Susilo (25) mendapatkan vonis hukuman hanya 10 tahun kurungan. Kemudian sisanya, Gunawan Aminah (60) dan Hendri Unan (28) dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dari pantauan radarcirebon.com (Jawa Pos Group), para terdakwa yang divonis mati tampak lemas setelah mendengar putusan hakim yang memberikan hukuman mati. Mereka hanya diam dengan wajah tertunduk.
Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, sekaligus Hakim Anggota dalam persidangan kasus narkoba jaringan internasional, Etik Purwaningsih menjelaskan, pertimbangan yang diambil majelis hakim dalam memberikan vonis mati terhadap 6 terdakwa karena jumlah narkoba yang dibawa terdakwa terhitung sangat banyak.
Yakni, mencapai 106 kilogram sabu-sabu dan 200.000 pil ekstasi. Kemudian, terdakwa juga merupakan bagian dari pengedar narkoba jaringan internasional. Selanjutnya, beberapa terdakwa yang juga telah berulang kali melakukan tindak pindana narkotika.
Untuk terdakwa M Rizki, kata dia, statusnya naik, dari tuntuatan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Dengan pertimbangan, M Rizki perannya begitu signifikan sebagai penerima barang dari Selat Panjang ke Cirebon. Kalau tidak ada Rizki barang tidak akan bisa tersebar ke Cirebon dan Jakarta.
Baca juga: Pengamat Hukum : Tidak Ada Saksi dari Kepulauan Seribu Dalam Sidang Ahok
“Sementara itu, terdakwa Fajar Priyo Susilo dari tuntuaan seumur hidup, turun menjadi 10 tahun. Karena pertimbangan bahwa peran terdakwa tidak signifikan. Artinya apa, dia hanya membantu untuk mengemas dan menghitung beberapa saat saja,” jelas Etik pada Kamis (12/1/2017).
Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas hasil putusan yang telah dilayakan terhadap para terdakwa. “Manakala dalam waktu 7 hari tidak menyatakan sikap, maka dianggap menerima,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)