Jakarta – Bersama dengan tokoh-tokoh Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyampaikan beberapa hal. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta anggota Komisi III, Muhammad Syafii pun menerima kehadiran mereka.
Hal pertama yang mereka sampaikan adalah mereka merasa ada kriminalisasi dan penegakan hukum yang cenderung tebang pilih. Sejumlah laporan menguap begitu saja dan tidak ditindaklanjuti, sedangkan sejumlah laporan lainnya diproses secara cepat dan tanggap, seperti laporan terhadap dia dan beberapa tokoh agama lainnya.
“Singkat saja, yang saya laporkan (kepada DPR) adalah kriminalisasi ulama dan itu yang kami tidak terima. Kami minta peran dari DPR RI untuk bisa mengomunikasikan persoalan ini dalam rangka untuk penegakan hukum,” kata Rizieq seusai pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran isi ceramahnya yang menyebut bahwa logo Bank Indonesia mirip dengan logo palu arit Partai Komunis Indonesia (PKI). Rizieq menilai bahwa kemiripan logo BI dengan PKI tersebut tak hanya menyampaikan klarifikasi, namun juga harus bertanggung jawab mengenai hal itu.
“Maka itu, kita dorong persoalan ini ke DPR agar segera bisa diatasi. Karena ini persoalan simbol, bukan persoalan main-main,” ujar Rizieq.
Menurut Rizieq, simbol yang mirip dengan logo PKI tersebut telah dilarang dalam Tap MPR Nomor 5 Tahun 1966, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 107.
Baca Juga : Habib Rizieq Merasa Polda Jabar Tidak Adil Dibanding Saat Dugaan Kasus Bupati Purwakarta
“Saya pikir enggak mungkinlah polisi tidak tahu pasal-pasal tersebut,” tuturnya.
(bimbim – www.harianindo.com)