Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk PDI Perjuangan (PDI-P) karena mengusung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai kandidat gubernur DKI Jakarta 2017.
Desakan itu dituangkan dalam petisi di situs Change.org oleh netizen bernama Abyan Karami.
Abyan Karami menggunakan alasan kasus penistaan agama yang saat ini sedang dituduhkan pada Ahok.
“Bubarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) karena sudah melanggar UUD 45. partai politik secara langsung ikut melanggar konstitusi dan Pancasila jika tetap mengusung dan membela penista agama. konsekuensi tegas bagi partai pendukung yang telah melanggaran ketentuan UUD 1945 dan Pancasila, layak dibubarkan,” demikian isi petisi.
Dalam petisi tersebut turut ditampilkan pula foto Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ketika bersama Ahok.
Baca juga: Habib Rizieq Merasa Polda Jabar Tidak Adil Dibanding Saat Dugaan Kasus Bupati Purwakarta
Hingga Rabu (11/1/2017) pukul 18.00 WIB, petisi tersebut sudah mendapat tandatangan sekitar 17.000 netizen sejak dibuat dua hari lalu. (Yayan – www.harianindo.com)