Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendesak pemerintah setempat agar tidak membiayai kontrakan hunian elite Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Punomo Said (Pasha Ungu) dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota tersebut.

Sigit Purnomo Said (Pasha) dan Keluarga
Ridwan H Basatu selaku Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu menyatakan di Palu, Rabu (11/1/2017), Pemerintah Kota Palu telah memfasilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said, di Jalan Balai Kota Selatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Palu jangan membayar kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, di kompleks hunian elit Citra Land di kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore,” desak Ridwan H. Basatu.
Oleh karenanya, Ridwan menambahkan, kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said atau Pasha di kompleks hunian elit Citra Land, tidak boleh dibebankan atau dibayar lewat APBD Kota Palu, karena dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah.
Politisi asal Partai Hanura tersebut mengakui bahwa saat rapat asistensi anggaran di DPRD, awalnya bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu enggan mengakui bahwa APBD digunakan untuk membayar kontrakan hunian elit Sigit Purnomo Said.
Bagian umum dan rumah tangga Pemkot Palu, urai dia, mengakui adanya penggunaan APBD untuk pembayaran hunian elit tersebut, setelah DPRD menelusuri, mengkaji dan evaluasi secara seksama adanya dugaan penggunaan APBD.
Baca juga: DPRD Kota Palu Minta Tak Gunakan APBD Untuk Membayar Kontrakan Pasha Ungu di Hunian Elit
“Kami pernah di panggil atau diundang makan oleh bagian umum dan rumah tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, namun kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD,” terangnya. (Yayan – www.harianindo.com)