Jakarta – Persidangan dengan perkara kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah berlangsung sebanyak lima kali.
Sidang pun telah memasuki agenda permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Ahok menilai jika saksi-saksi yang dihadirkan banyak memberikan jawaban yang sama.
Oleh karenanya, dia mencurigai ada semacam pengaturan berkaitan dengan jawaban yang diberikan oleh para saksi.
“Kayaknya satu pengaturan gitu, polanya, bahkan ada sampai kalimat jawabannya sama, sampai sama titik komanya jawabannya,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Terkait dengan melaporkan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu, Ahok mengaku menyerahkannya kepada pengacara. “Tergantung pengacara, tanya sama mereka,” ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok dikerjat perkara dugaan penodaan agama karnea imbas dari perkataannya mengenai Surah Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Kedatangan dia untuk meninjau program pemberdayaan budi daya kerapu.
Baca juga: Era Kepemimpinan Sylviana Murni Digoyang Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid
Pada perkara dugaan penodaan agama, Ahok didakwa melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Yayan – www.harianindo.com)