Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendesak pemerintah setempat agar tidak membayar kontrakan hunian elite Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu dengan memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota tersebut.
Penyebabnya adalah, Pemkot Palu telah memfasilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said atau Pasha, di Jalan Balai Kota Selatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
“Pemerintah Kota Palu jangan membayar kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said yang saat ini menjabat sebagai wakil wali Kota Palu, di kompleks hunian elite Citra Land di kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore,” ungkap anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu, Rabu (11/1/2017).
Oleh karenanya, lanjut Ridwan, kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said atau Pasha di kompleks hunian elite Citra Land, tidak boleh dibebankan atau dibayar lewat APBD Kota Palu, karena dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah. Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu mengakui, bahwa saat rapat asistensi anggaran di DPRD, awalnya bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu enggan mengakui bahwa APBD digunakan untuk membayar kontrakan hunian elite Pasha.
Bagian umum dan rumah tangga Pemkot Palu, kata dia, mengakui adanya penggunaan APBD untuk pembayaran hunian elite tersebut, setelah DPRD menelusuri, mengkaji, dan mengevaluasi secara saksama adanya dugaan penggunaan APBD.
“Kami pernah di panggil atau diundang makan oleh bagian umum dan rumah tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, namun kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD,” ungkapnya.
Ridwan juga mendesak Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said untuk tidak menggunakan anggaran daerah membayar atau melunasi kontrakan hunian elite seharga kurang lebih Rp 1 miliar, karena bukan rumah dinas. Ia menegaskan bahwa kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: MUI Tidak Mengakui Habib Rizieq Sebagai Imam Besar Umat Islam
“Kota Palu masih membutuhkan banyaknya sarana prasarana dan infastruktur, yang harus dilengkapi dan dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, ketimbang membiayai kepentingan pribadi,” ujar Ridwan. (Yayan – www.harianindo.com)