Jakarta – Salah satu saksi dalamsidang lanjutan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), merupakan bekas pengacara Partai Demokrat. Saksi yang merupakan bekas pengacara kader partai Demokrat itu bernama Muhammad Burhanuddin.
Burhanuddin adalah saksi ketiga dari empat saksi dalam lanjutan sidang kasus Ahok. Hal itu terungkap pada persidangan saat salah satu tim kuasa hukum Ahok menanyakan apakah saksi berafiliasi terhadap partai politik.
Burhanuddin lantas membantah hal tersebut. Namun ketika pengacara dari tim Ahok bertanya lagi apakah Burhanuddin pernah menjadi pengacara Partai Demokrat, ia pun mengakuinya.
“Kuasa hukum Partai Demokrat, tapi sudah lama,” ujar Burhanuddin, di ruang sidang di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017) malam.
Pengacara dari Tim kuasa hukum Ahok yang bertanya itu merasa cukup dengan jawaban Burhanuddin, saat Burhanuddin masih ingin menjelaskan. Hakim Ketua Dwiarso meminta pengacara Ahok tidak memotong dulu jawaban saksi.
“Jangan menguntungkan saudara, dipotong,” ujar Dwiarso. (Baca: Bersaksi dalam Sidang, Burhanuddin Mengaku Berinisiatif Laporkan Ahok)
Burhanuddin kemudian menjelaskan dirinya pernah menjadi pengacara kader Partai Demokrat Andi Nurpati pada tahun 2013. Sehingga dirinya membantah sekarang merupakan pengacara Partai Demokrat.
Baca juga: Agus Merasa Terganggu Oleh Keramaian Saat Dirinya Diwawancara Wartawan
“Enggak ada (saya) kuasa hukum (sekarang). Terakhir saya tangani Andi Nurpati yang (soal) surat palsu tahun 2013,” ungkap Burhanuddin. (Yayan – www.harianindo.com)