Home > Ragam Berita > Nasional > KPU Jelaskan Tata Cara Pencoblosan Calon Tunggal

KPU Jelaskan Tata Cara Pencoblosan Calon Tunggal

Jakarta – KPU telah mempersiapkan bila Pilkada 2017 hanya diikuti satu pasangan calon. Cara pencoblosannya pun berbeda dengan Pilkada 2015.

KPU Jelaskan Tata Cara Pencoblosan Calon Tunggal

Komisi Pemilihan Umum

Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, nantinya pada kertas suara terdapat dua kotak. Satu berisi foto paslon dan satunya hanya berupa kotak kosong. Masyarakat tinggal memilih, apakah mencoblos foto paslon atau kotak kosong sebagai tanda tidak memilih paslon tunggal yang ada.

“Dulu kan setuju atau tidak setuju, kalau sekarang memilih gambar atau kotak kosong. Ini penting kami informasikan pada pemilih. Selain itu juga kami sosialisasikan, bahwa pilkada diikuti paslon tunggal,” ujar Ferry di Gedung KPU Jakarta pada Rabu (9/1/2017).

Selain itu, penyelenggara kata mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini, masih terus menyosialisasikan ke masyarakat, bahwa pemungutan suara pilkada serentak di 101 daerah, bakal digelar 15 Februari mendatang.

Dengan upaya-upaya yang dilakukan, nantinya tingkat partisipasi pemilih dapat maksimal hingga 77,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ada.

Baca juga: Kasus Kematian Murniati Dapatkan Titik Terang

Sebagaimana diketahui, pilkada serentak 2017 digelar secara serentak di 101 daerah. Dari jumlah tersebut, delapan daerah hanya diikuti satu pasangan calon atau biasa disebut calon tunggal.

Masing-masing Pilkada Pati (Jawa Tengah), Tambraw (Papua Barat), Landak (Kalimantan Barat), Buton (Sulawesi Tenggara), Tulang Bawang Barat (Lampung), Kota Tebing Tinggi (Sumatera Utara), Sorong (Papua Barat), dan Halmahera Tengah (Halmahera). (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dianggap Terlibat Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid, Sylviana Murni Berikan Penjelasan

Dianggap Terlibat Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid, Sylviana Murni Berikan Penjelasan

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal diberitakan memanggil Sekretaris Daerah Provinsi DKI ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis