Jakarta – Komisi Yudisial (KY) angkat bicara tentang sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mereka menegaskan belum mendapati adanya catatan pelanggaran dalam sidang tersebut.
“Selama saya lihat sampai saat ini [sidang] berjalan normal,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Namun, ia menegaskan bahwa KY hanya fokus dan memantau terkait mekanisme jalannya sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
“Yang dipantau KY itu apakah majelis hakim sudah menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai hukum acara atau tidak bukan soal pengamanan maupun peliputan,” tuturnya seperti dilansir Antara.
Selain iyu, dia juga menyatakan bahwa yang paling penting adalah sidang Ahok terbuka untuk umum karena sebelum memulai persidangan hakim sudah menyatakan hal tersebut.
Baca juga: Tim Penasihat Hukum Ahok Dapati Kesamaan Pola BAP Saksi
Sidang kelima pada Selasa tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti sidang keempat sebelumnya pada Selasa (3/1/2017). Ada pun saksi-saksi pelapor yang telah diperiksa antara lain Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang hari Selasa, sekitar 2.000 personel kepolisian dikerahkan menjaga sidang kelima terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Kementerian Pertanian. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)