Jakarta – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebelumnya diduga melakukan pelecehan. Kini polisi melayangkan panggilan kepada tokoh FPI tersebut. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menyelidiki kasus pelecehan Pancasila.
“Kami sudah memanggil HR (Habib Rizieq) pada 5 Januari lalu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir, dengan alasan sakit,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Jabar, Rabu, (11/1/2017).
Dia menuturkan, Polda Jabar akan memanggil Habib Rizieq pada Kamis (12/1/2017) untuk diperiksa dalam kasus pelecehan Pancasila. Kepolisian, berharap Rizieq kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan proses hukum.
“Penyidik telah melayangkan panggilan kedua besok, dan bisa kooperatif untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Yusri.
Terkait kasus dugaan pelecehan budaya Sunda tentang perkataan sampurasun menjadi campuracun oleh Rizieq Shihab, Yusri mengaku masih mempelajarinya.
Baca juga: Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab
“Pelecehan kata sampurasun sudah dilaporkan, dan masih dipelajari masalahnya,” kata Yusri.
Sebelumnya, sejumlah organisasi kemasyarakatan mendatangi Polda Jabar, Rabu, (11/1/2017) mendesak polisi menuntaskan kasus pelecehan budaya oleh Rizieq Shihab.
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) itu juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) terkait dugaan penodaan agama dengan nomor Laporan Polisi : TBL/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)