Jakarta – Salah satu saksi pelapor yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah Irena Handono.
Dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/1/2017) itu salah satu anggota tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, menanyakan kepada Irena perihal mengapa tidaak melakukan tabayun (klarifikasi ulang) sebelum melaporkan Ahok ke polisi terkait ucapan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu. Mendengar pertanyaan tersebut, Irena justru balik menantang.
“Anda sudah siap dengan jawabannya? Ketahuilah tabayun adalah hukum di dalam Islam. NKRI itu negara hukum. Kalau dalam hukum Islam, terdakwa sudah diusir,” kata Irena.
Ketua Majelis Hakim, Dwiyarso Budi Santiarto, juga menanyakan hal yang sama, apakah sebelum melaporkan tidak lebih baik melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
“Saya taat hukum, yang memiliki tugas untuk cek dan ricek itu kepolisian. Saya sebagai warga negara hanya memiliki hak untuk melapor,” jawab Irena.
Selain Irena, pada sidang kasus Ahok kemarin JPU juga mengundang saksi pelapor yang lainnya yakni Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Wahyudin Abdul Rasyid dari MUI Bogor, dan Burhanuddin.
(samsul arifin – www.harianindo.com)