Palembang – Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan pertama terkait tuduhan penghinaan terhadap Pancasila, dengan alasan sakit.
Karena tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan pertama pada 5 Januari 2017 lalu maka pihak kepolisian melayangkan kembali surat pemanggilan kedua pada 12 Januari 2017 mendatang.
“Yang bersangkutan (Rizieq Shihab) sedang diproses hukum di Jawa Barat. Dipanggil tanggal 5 Januari kemarin, tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Dipanggil kembali tanggal 12 Januari 2017,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di halaman depan Mapolda Sumsel, Selasa (9/1/2017).
“Kalau hadir, akan dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak hadir, akan dilakukan sesuai hukum KUHAP, yaitu surat perintah membawa atau dijemput paksa,” lanjut Tito.
“Kita lihat saja nanti, hadir atau tidak,” pungkas Kapolri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi dapat melakukan pemanggilan paksa sesuai KUHAP.
“Panggilan satu tidak hadir, kedua tidak hadir, panggilan ketiga baru kita upayakan untuk hadir, dijemput,” kata Yusri, Senin (9/1/2017).
Seperti diketahui, Habib Rizieq harus berurusan dengan polisi berdasarkan laporan dari Sukmawati Sukarnoputri sebagai respon pernyataan Rizieq yang menyebut Pancasila ada di pantat.
(samsul arifin – www.harianindo.com)