Jakarta – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) merupakan salah satu organisasi masyarakat yang formal dan sah. Oleh karena itu, FPI tidak boleh dilarang dalam mengikuti program bela negara. Pasalnya, program tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Bahkan harus diajak. FPI bagian dari realita ormas di Indonesia yang sangat mendukung NKRI,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.
Hidayat menilai bahwa FPI tidak perlu dicurigai dalam mengikuti program tersebut, dan membuat mereka dilarang untuk ikut program bela negara. Hidayat meminta agar FPI dirangkul sehingga mengikuti program ini.
Baca Juga : Pangdam Siliwangi Menegaskan Pelatihan Bela Negara Untuk FPI Termasuk Pelanggaran Serius
“Daripada menjadi ormas yang bisa anarkistis,” ujar politikus PKS itu.
(bimbim – www.harianindo.com)