Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama, mempertanyakan maksud dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil A Simanjuntak yang meminta Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman untuk melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan penodaan agama.
Ahok menyampaikan rasa herannya tersebut ketika Pedri dipanggil menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Awalnya, Ahok sempat menanyakan apakah Dahnil menganggap gubernur sebagai pemimpin.
Namun, Pedri terlihat kurang mengerti dengan pertanyaannya tersebut. Lantas, Ahok kembali menanyakan dengan memberikan pengandaian, PP Muhammadiyah yang tidak mempermasalahkan gubernur non-muslim. Namun, hakim yang mendengar pertanyaan dari Ahok tersebut tiba-tiba langsung memotongnya.
“Saudara tak boleh berandai-andai,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi kepada Ahok, dalam persidangan tersebut.
Mendengar hal tersebut, kemudian Ahok pun menceritakan pengalamannya bertemu dengan Dahnil secara langsung.
“Saya pernah diundang PP Muhammadiyah sebagai gubernur bersih dan baik pada 12 April 2015. Apakah Anda tahu?” tanya Ahok kepada Pedri.
“Saya tidak mengerti apa yang dimaksud,” jawab Pedri.
Hakim pun mencoba menengahi keduanyan dan menanyakan apakah Pedri hadir dalam acara tersebut. Kemudian, Ahok pun maju ke muka persidangan dan menunjukkan foto-foto dirinya bersama dengan Dahnil kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan Pedri.
“Saya tahu tapi tidak hadir,” ucap Pedri.
Baca Juga : Ceramah di Kepulauan Seribu, Aa Gym Minta Warga Tak Emosi ke Ahok
“Kan yang suruh (Pedri laporkan Ahok ke polisi) saudara Dahnil Azhar. Seolah-olah (laporan) tidak perlu kroscek (ke Ahok) dulu. (Padahal) saudara Dahnil sering ke Balai Kota. Bagaimana saudara Daniel melaporkan saya tapi menjadikan saya contoh gubernur baik,” ucap Ahok.
(bimbim – www.harianindo.com)