Jakarta – Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dipastikan akan terus berlanjut. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Menurut Iriawan, kini pihak penyelidik tengah mengumpulkan sejumlah bukti, sebelum masuk ke tahapan pemanggilan Habib Rizieq.

Habib Rizieq
“Kalau ada bukti, kami panggil. Sedang dipersiapkan,” kata Iriawan Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Iriawan menegaskan, tidak ada pihak yang kebal hukum, tak terkecuali Habib Rizieq. Ia meyakinkan bahwa ketika unsur pidananya telah dipenuhi, maka proses hukum akan dilanjutkan. Namun, ketika diminta kepastian waktu pemanggilan terhadap Habib Rizieq, Iriawan masih belum bisa memastikannya. Ia menyerahkan semuanya kepada pihak penyelidik.
“Ya pasti dia kami panggil. Semua sama di mata hukum,” jelas dia.
Baca Juga : KPK Bakal Lakukan Kajian Terhadap Draf Perppu Nomor 30 Tahun Tahun 2002
“Nanti akan direncanakan dulu ya. Kan ini masih proses penyelidikan,” tandas Iriawan.
(bimbim – www.harianindo.com)