Jakarta – Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menjadi saksi dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, ternyata kesaksian Habib Novel tersebut sempat menjadi bahan perbincangan publik.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dituliskan bahwa Novel pernah bekerja di Pizza Hut tahun 1992-1995, tetapi justru tertulis “Fitsa Hats”. Mendengar hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa dalam penyusunan BAP, penyidik selalu mengklarifikasi kembali data dan pernyataan dalam proses pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan kan dibaca ulang sebelum diparaf dan ditandatangani oleh yang bersangkutan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2017).
Seharusnya apabila terdapat kekeliruan dalam penulisan, orang yang bersangkutan bisa langsung mengkoreksi sebelum menandatangani berkas BAP tersebut. Jika telah ditandatangani, artinya terperiksa menyetujui isi BAP dan tidak dapat mengubahnya lagi.
“Tidak boleh diubah oleh penyidik. Apalagi keterangan itu dibenarkan oleh yang bersangkutan,” kata Agus.
Usai terdapat kesalahan “Fitsa Hats” tersebut, Agus menegaskan bahwa pihak penyidik tidak akan mengubah isi BAP. Agus mengatakan bahwa Penyidik tidak diperkenankan untuk mengubah satu kata pun atau mencoret tulisan yang telah tertulis di sana.
Baca Juga : Dhani Sempat Berniat Membuat Video Klip Ditengah Lautan Massa Aksi 212
“Yang paraf dan tandatangan tidak mencoret dan perbaiki, ya tidak mungkin penyidik inisiatif mengubah,” kata dia.
(bimbim – www.harianindo.com)