Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama dengan Dewan Pers akan memberantas portal berita liar yang tidak sesuai dengan UU Pers.
“Semua website yang mengaku portal berita tapi tidak ada nama perusahaannya, struktur perusahaannya, badan hukumnya, alamatnya sesuai UU Pers, enggak usah lama-lama kami blokir,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Samuel A Pangerapan, Rabu (4/1/2017).
Samuel mengatakan, hal tersebut amatlah penting agar tetap dapat menjaga marwah media sebagai pilar keempat demokrasi, sekaligus melindungi kinerja wartawan dari aksi-aksi pembajakan berita yang kemudian dibumbui dan ditambah-tambahi menjadi sebuah berita tidak benar (hoax), ataupun juga menyebarkan berita bohong yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Menurutnya, membahayakan bila masyarakat mempercayai berita bohong dibandingkan berita-berita yang dihasilkan oleh para jurnalis yang bertindak sesuai dengan kode etik. “Bisa chaos (kekacauan),” katanya.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya kini tengah menyiapkan tim untuk mencari portal-portal berita liar tersebut. Dari dewan pers, ia mengatakan mendapatkan data sekitar 40 ribu portal berita.
Baca juga: Komisi I DPR : Perangi Situs Radikal dengan Siapkan Cyber Army
Oleh karena itu, menurut Samuel, bagi mereka yang ingin menjadi portal berita maka dapat segera mengurus berbagai persayaratan seperti layaknya perusahaan media lainnya.”Sekarang ini kan mudah untuk mengurus perizinan,” tandasnya. (Yayan – www.harianindo.com)