Jakarta – Pihak kepolisian akhirnya ikut berkomentar terkait penulisan ‘fitsa hats’ dalam data diri Sekjen DPD FPI DKI Novel Chaidir Hasan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama. Dalam kasus itu gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) duduk sebagai pesakitan.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan, apa yang tertulis di data diri dalam BAP tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Habib Novel pada saat pemeriksaan.
“Dalam kaitan ‘fitsa hats’ itu adalah informasi yang berasal dari proses pemberkasan, pemeriksaan secara BAP yang dilakukan terhadap para saksi. Dalam hal ini apa yang ditulis di situ adalah apa yang disampaikan oleh saksi,” jelasnya kepada awak media saat berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).
Menurut Martinus, penyidik lantas mencetak hasil pemeriksaan dan lantas memberikan kepada saksi untuk diperiksa terlebih dahulu jika terdapat kesalahan dalam penulisan setelah dilakukan pemeriksaan.
“Kemudian apa yang sudah dilakukan pertanyaan-pertanyaan yang disusun dan dijawab, ini di-print out dan kemudian dikembalikan kepada yang diperiksa. Yang diperiksa kemudian membaca, apabila ada kalimat yang tidak tepat tidak benar itu bisa dikoreksi pada saat itu, kemudian bisa dua atau tiga kali sampai pada akhirnya pada kesimpulan itu sudah sesuai, kemudian ditandatangani,” jelasnya.
Menurutnya, itu semua telah melalui kroscek dengan yang bersangkutan pada saat pemeriksaan berlangsung.
“Ini substansi penyidikan, substansi peradilan, kami tidak mau masuk dalam informasi yang disampaikan para saksi. Kami ingin menyatakan bahwa dalam satu proses pemberkasan melakukan proses pemeriksaan berita acara itu dilakukan dengan melakukan kroscek dengan yang bersangkutan,” kata dia.
Ia mengatakan, penyidik juga memberikan kesempatan kepada Habib Novel saat diperiksa dengan menunjukan hasil pemeriksaan kepada saksi yang diperiksa untuk kemudian dikroscek kebenarannya.
“Pertanyaan dan jawaban ditunjukan kepada yang bersangkutan untuk dibaca ulang. Apabila yang bersangkutan menyetujuinya, kemudian menandatangani berita acara tersebut,” tutup Martinus. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)