Jakarta – Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengutarakan jika fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seharusnya tak digunakan penegak hukum sebagai dasar untuk penindakan. Sebab, fatwa MUI bukanlah merupakan hukum positif.
“Polisi juga tidak usah menjadikan (Fatwa MUI) rujukan. Ini kan bukan hukum positif. Supaya tidak menjadi kacau,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstutusi itu di Kantor ICMI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Pernyataan Jimly tersebut menanggapi atwa No 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember tentang hukum penggunaan atribut non muslim bagi umat Islam.
Fatwa MUI itu sempat ditindaklanjuti Polres Metro Bekasi dan Polres Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta lewat Surat Edaran.
Surat edaran tersebut mengimbau agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim pada karyawan/karyawati.
Kepala dua polres tersebut akhirnya mendapat teguran dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Baca juga: Heboh Fitsa Hats, Ahok : “Mungkin Dia Malu Kerja di Pizza Hut”
“Ini tidak usah dipertentangkan, tapi dihormati. Walau kita tidak setuju, kan fatwa sudah keluar,” tutur Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut. (Yayan – www.harianindo.com)