Jakarta – Tim kuasa hukum dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama, menyatakan akan segera melacak percakapan saksi kedua, Muchsin Al Attas atau Habib Muchsin dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang berlangsung Selasa (3/1/2017) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Habib Muchsin adalah aksi kedua yang juga pelapor kasus Ahok setelah sebelumnya hadir saksi pertama yakni Habib Novel.
Fifi Lety Indra selaku anggota kuasa hukum Ahok menyebut, pelacakan percakapan itu untuk membuktikan kebenaran pengakuan saksi Muchsin yang juga imam FPI DKI Jakarta.
“Meminta izin kepada majelis hakim yang terhormat untuk melacak percakapan dari nomor pribadi Habib Muchsin yang tertera dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP),” ujar Fifi dalam persidangan keempat tersebut.
Bukti dari percakapan telepon dianggap penting dalam keterangan saksi Habib Muchsin karena ia melakukan pelaporan berdasarkan telepon dan sms yang ia terima dari warga Kabupaten Kepulauan Seribu. Telepon dan sms itu, kata dia, berisi keluhan dan permohonan pelaporan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok saat memberikan sambutan dalam acara budidaya ikan di Pulau Pramuka pada 27 September silam.
Oleh karena banyaknya laporan tersebut, Habib Muchsin lantas melakukan pengumpulan bukti berupa pengunduhan video rekaman sambutan Ahok di Kepulauan Seribu. Namun, isi percakapan laporan yang bisa menjadi bukti penting justru diakui oleh Habib Muchsin telah dihapus.
Baca juga: Pelapor Ahok Mengaku Sengaja Menghapus Chat dan SMS Karena Ponselnya Lemot
“Saya terima banyak sekali chat dan sms. Bisa 2000 perhari. Maka tiap malam biar telepon genggam saya nggak lemot ya saya hapus,” ujarnya. (Yayan – www.harianindo.com)