Jakarta – Majelis hakim telah menunjuk Sekjen DPD FPI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin untuk memberikan kesaksian. Gus Joy Setiawan sebagai saksi kedua pun telah memberikan keterangan. Hal tersebut terkait dengan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Setelah ini Gus Joy Setiawan yang menjadi saksi,” kata Novel di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Novel mengklaim, bahwa terdakwa Ahok tidak mampu menolak seluruh keterangan yang disampaikannya ke hadapan majelis Hakim. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak mampu membantah pernyataannya yang mengutip Surat Al Maidah 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu.
“Ahok menolak semuanya (keterangan) ditolak. akhirnya malu sendiri. Kata hakim apakah Anda yang menyatakan di Pulau Seribu itu ditolak juga. Baru dia mengaku ‘oh kalau di Pulau Seribu itu saya mengakui. Artinya hakim mengasih pilihan. Jadi bagaimana? pertama pilihan ditolak semuanya, ditolak sebagiannya atau diterima semuanya. Ahok menolak semuanya pertama’. Kemudian hakim menyampaikan bahwa apa yang ditolak semua termasuk di Pulau Seribu apa yang Ahok lakukan dan Ahok mengakuinya,” jelasnya.
Menurut Novel, pengakuan Ahok yang membenarkan pernyataannya di Pulau Seribu akan menjadi kesaksian yang penting dalam perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya tersebut. Hal itu lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu membenarkan penistaan agama dalam pernyataannya tersebut.
Baca juga: Habib Novel Tegaskan Ahok Telah Menistakan Hadis Nabi
“Artinya saya tidak perlu bersaksi. Ahok sudah bersaksi ditanggal yang benar ditempat yang benar dan di waktu yang benar dan pada saat yang benar. Ahok sudah mengakui itu. Artinya kesaksian saya sebagian ditolak sebagian diterima,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)