Jakarta – Dalam pelaksanaan sidang perkara dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di gedung Kementerian Pertanian, tidak diperkenankan untuk disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
Hal tersebut sebagaimana yang diucapkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, sidang tersebut tetap terbuka dan dibuka untuk umum. Sekitar pukul 9.18, Ahok memasuki ruang persidangan. Ketika itu, ia mengenakan batik cokelat lengan panjang, dan langsung duduk di kursi terdakwa.
Lima majelis hakim yang dipimpin ketua Dwiarso Budi Santiarto sudah duduk di kursi mereka masing-masing. Tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum sudah siap di ruang persidangan. Warga yang masuk ke dalam ruang sidang yang berkapasitas 100 orang juga diperiksa dengan ketat. Sedangkan massa yang pro dan kontra Ahok tetap menyuarakan orasinya di depan gedung.
Baca Juga : Lagu Dari Slank dan “Om Telolet Om” Menggema Di Persidangan Ahok
Dalam sidang Ahok kali ini, enam saksi pun turut dihadirkan yakni Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Burhanudin, Muchsin, Syamsu Hilal dan Nandi Naksabandi. Keenam saksi ini melaporkan Ahok atas dugaan penodaan agama Islam ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
(bimbim – www.harianindo.com)