Jakarta – Menjelang pergantian tahun 2016 masyarakat dibuat terkejut dengan naiknya biaya pengurusan surat kendaraan bermotor dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016, yang berlaku mulai 6 Januari 2017.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut salah satunya mengatur tentang kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor roda dua hingga empat yang naik hingga tiga kali lipat, sehingga hal ini tentu saja akan berimbas kepada harga kendaraan.
Terkait hal ini, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Kombes. Pol Chrysnanda Dwi Laksana membenarkan bahwa kenaikan tarif ini diberlakukan dengan maksud untuk modernisasi dalam berlalu lintas.
“Ini merupakan salah satu bentuk investasi road safety sebagai fungsi utama dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seperti untuk legitimasi, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan prima (cepat, tepat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses),” ujar Chrysnanda, Senin (3/1/2017).
Sedangkan PNPB itu sendiri menurut Chrysnanda mempunyai lima manfaat yakni, trainer dan training, infrastruktur dan sistem pendukung lainya, updating dan upgrading, menyediakan material pendukung, dan menghadirkan produk-produk lain.
(samsul arifin – www.harianindo.com)