Medan – Pendeta Sempurna Tarigan selaku pemilik sekaligus pengurus di Panti Rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di Jalan Letjen Jamin Ginting, Lingkungan IV, Gang Bersama, Kelurahan Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai pada Kamis (29/12/2016) dinihari WIB lalu.
Pdt Tarigan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik penganiayaan yang terjadi di dalam panti rehabilitasi.
Penangkapan Pdt Tarigan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Sp.Kap /449/XII/2016 Reskrim, terkait kasus 170 juncto 351 tentang penganiayaan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Binjai yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Tono.
Penangkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/835/XII/2016/SPKT-A/Reskrim.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Ipda Tono.
“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap Pdt. Sempurna Tarigan, dan saat ini telah kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan untuk selanjutnya kita masih lakukan pemeriksaan,” ujar Tono.
Sebelum ini, aparat gabungan dari Pemkot Binjai, Polres Binjai dan BNN Kota Binjai menggerebek Yayasan Kasih Anugerah Bangsa setelah banyaknya lapora dari masyarakat terkait penyimpangan yang dilakukan dalam proses rehabilitasi para pengguna narkoba dan gangguan jiwa.
(samsul arifin – www.harianindo.com)