Jakarta – Terkait tentang laporan dugaan pelanggaran iklan kampanye pasangan petahana cagub-cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di salah satu media massa, dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti, tidaklah terbukti.
Awalnya, dugaan pelanggaran iklan kampanye tersebut dilaporkan oleh tim pemenangan pasangan cagub-cawagub, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, pada (16/12/2016) lalu.
“Iya enggak terbukti. Kami sudah menindaklanjutinya ke Dewan Pers,” ujar Mimah kepada Kompas.com, Senin (2/1/2017).
Menurut Mimah, dugaan tersebut tidak terbukti lantaran bukan Ahok, Djarot, maupun tim kampanye yang memasangnya. Iklan kampanye di media massa baru dinyatakan melanggar dan bisa membatalkan pencalonan jika dipasang oleh pasangan calon atau tim kampanye.
“Yang memasang kan bukan calon. Jadi gini, kalau di aturan KPU kan calon atau tim kampanye. Yang masang bukan itu (mereka),” kata dia.
Mimah menuturkan bahwa media cetak yang terkait tersebut memasang sendiri undangan kegiatan Ahok-Djarot. Oleh sebab itu, Bawaslu DKI Jakarta pun telah mengirimkan surat kepada Dewan Pers terkait hal itu.
Baca Juga : Dicecar Pertanyaan Wartawan, Agus Mendapat Bisikan Timsesnya
“Jadi kami sudah mengirimkan surat ke Dewan Pers untuk menegur medianya,” ucap Mimah.
(bimbim – www.harianindo.com)