Jakarta – Terkait tentang laporan kasus penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, para aktivis hukum dan hak asasi manusia berharap bahwa Polri tak membiarkannya begitu saja. Pasalnya, pihak Polri seolah-olah mengabaikan sejumlah pengaduan yang ditujukan kepada Habib Rizieq sebagai terlapor.
Salah seorang aktivis dari Perhimpunan Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (PBHSI) Kamaruddin mengatakan bahwa sebenarnya beberapa pihak telah melaporkan Habib Rizieq ke polisi. Pihak pertama yang melaporkannya adalah Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati melaporkan Habib Rizieq lantaran diduga telah menghina Pancasila dan Proklamator RI.
Pelapor kedua, yakni Student Peace Institute (SPI) Universitas Islam Negeri Jakarta. Habib Rizieq dilaporkan terkait dengan ceramahnya yang menyinggung umat Nasrani. Rizieq dalam pidatonya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur mempertanyakan bidan yang telah membantu kelahiran Tuhan.
Sedangkan yang terakhir, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) yang melaporkan Habib Rizieq. Laporannya sama seperti SPI yang mempersoalkan ceramah Habib Rizieq yang dianggap menyinggung umat Nasrani. Menurut Kamar, Polri justru tak bertindak cekatan dalam memproses Habib Rizieq. Padahal, hal berbeda terjadi pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dilaporkan telah menodai agama lantaran pidatonya di Kepulauan Seribu.
“Namun tidak terlihat kecepatan proses dari lepolisian atas laporan-laporan terhadap HRS (Habib Rizieq Shihab, red). Sangat terkesan pihak kepolisian hanya memberikan prioritas pemrosesan hukum berdasarkan tekanan dan tuntutan aksi massa, atau provokasi social media, seperti halnya perkara Ahok,” ujar Kamar, Senin (2/1/2017).
Menuru Kamar, secara konstitusional semua warga negara punya posisi yang sama mata hukum. Karenanya, kata Kamar, keadilan harus ditegakan melalui proses hukum yang objektif dan profesional tanpa adanya tekanan politik dari kelompok atau publik mana pun.
Baca Juga : Bupati Banyuwangi Punya PR Besar untuk Atasi Lonjakan Pengangguran
“Kebenaran pada proses hukum tidak ditentukan oleh besarnya aksi massa yang turun ke jalan untuk mendukung atau menentang,” tegasnya.
(bimbim – www.harianindo.com)